Pengertian Hak Asasi Manusia dan Macamnya

Beberapa pengertian Hak Asasi Manusia dikemukakan oleh para tokoh atau yang terdapat dalam dokumen HAM dapat dikemukakan sebagai berikut:

Menurut John Locke (Two Treaties on Civil Government) Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Menurur Koentjoro Poerbapranoto (1976) Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia) Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia

Hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut:

1. Hak-hak Asasi Pribadi yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.

2. Hak-hak Asasi Ekonomi, yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

3. Hak-hak Asasi Politik, yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

4. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan, yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

6. Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya. 


Share: